SKEMA OPKUPASI GRCCM

Governance, Risk & Compliance – Certified Master

Sertifikasi kompetensi bagi Expert di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan
untuk memastikan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

Tentang Skema

Tentang Skema GRCCM

Governance, Risk & Compliance – Certified Master

Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Tingkat Master merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh LSP GRK Indonesia untuk memastikan kompetensi pada jabatan Ahli Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.

Sertifikasi ini mencakup kompetensi dalam bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan yang dibutuhkan dalam pengelolaan organisasi.

Persyaratan Dasar

  • Telah memiliki sertifikasi Ahli Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Tingkat Profesional (Governance, Risk And Compliance–Certified Professional) yang diterbitkan oleh LSP GRK INDONESIA atau sertifikasi yang setara di bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan / Governance Risk And Compliance atau Tata Kelola / Governance atau Manajemen Risiko / Risk Management atau Kepatuhan / Compliance baik dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nasional maupun internasional yang telah diakui oleh LSP GRK INDONESIA.

  • Telah menyelesaikan Pelatihan Berbasis Kompetensi Ahli Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Tingkat Master (Governance, Risk And Compliance–Certified Master) yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang diakui LSP GRK INDONES

Unit Kompetensi

#
Kode Unit ⇅
Judul Kompetensi ⇅
1 IGRC00.011.01 Memproses Pelaksanaan Kebijakan Kepatuhan
2 IGRC00.012.01 Merancang Evaluasi Kinerja
3 IGRC00.013.01 Merancang Integrasi Sistem Pelaporan Implementasi Tata Kelola
4 IGRC00.014.01 Menganalisis Konteks Organisasi Perusahaan
5 IGRC00.015.01 Mengidentifikasikan Tujuan dan Sasaran
6 IGRC00.016.01 Melakukan Asesmen Risiko
7 IGRC00.017.01 Membuat Rencana Strategis dan Taktis
8 IGRC00.018.01 Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Strategis dan Taktis
9 IGRC00.019.01 Melaksanakan Kebijakan
10 IGRC00.020.01 Melaksanakan Komunikasi